PARADIGMA
BARU PROFESI FARMASIS
International Pharmaceutical federation mengidentifikasikan sebagai berikut
: profesi adalah kemauan individu farmasis untuk melakukan praktek kefarmasian
sesuai syarat legal minimum yang berlaku serta mematuhi standar profesi dan
etik kefarmasian.
Setiap profesi harus disertifikasi secara formal oleh suatu lembaga
keprofesian untuk tujuan diakuinya keahlian pekerjaan keprofesiannya. Kegiatan
keprofesian merupakan implikasi dari kompetensi, otoritas, teknikal dan moral
profesi sehingga seorang profesional memiliki posisi hirarkial dalam masyarakat
Profesi
memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Memiliki tubuh pengetahuan yang berbasis jelas
- Pendidikan khusus berbasis “keahlian” pada jenjang pendidikan tinggi
- Memberi pelayanan kepada masyarakat, praktek dalam bidang keprofesian
- Memiliki perhimpunan dalam bidang keprofesian yang bersifat otonom
- Memberlakukan kode etik keprofesian
- Memiliki motivasi altruistik dalam memberikan pelayanan
- Proses pembelajaran seumur hidup
- Mendapat jasa profesi
Pekerjaan profesi ditandai oleh adanya otoritas melakukan pekerjaan yang
melekat pada diri pribadi pelaku profesi masing-masing. Pada profesi dalam
melakukan pekerjaannya menyangkut suatu pekerjaan tertentu yang diperoleh dari proses
pendidikan diperguruan tinggi.
Untuk farmasis pekerjaan tersebut didefinisikan sebagai pekerjaan
kefarmasian yang diperoleh dan negara sebagai otoritas keahlian sehingga
sebelum melaksanakan pekerjaan kefarmasian, farmasis perlu disumpah terlebih dahulu.
Pada profesi melekat keahlian khusus
yang menghasilkan produk dan produk profesinya tersebut dapat dilayankan kepada
client, sehingga mendapatkan kepuasan dan kenikmatan atas produk profesi
tersebut. Sebaliknya client akan membayar atas produk pelayanan tersebut, yang
menjadi penghasilan bagi pelaku profesi. Pekerjaan profesi organisasi
profesinya, serta tata cara lain yang menjamin keseragaman pelaksanaan
pekerjaannya.
Pelayanan kefarmasian yang komprehensif meliputi dua kegiatan yaitu
memberikan rasa aman karena kesehatannya menjadi lebih baik dan menghindarkan
masyarakat dari sakit dan penyakit. Dalam proses pengobatan penyakit berarti
menjamin kualitas obat dan proses penggunaan obat untuk dapat mencapai
pengobatan maksimum dan terhindari dari efek samping. Memperoleh dan menggunakan obat yang tidak tepat dapat mengakibatkan
timbulnya kasus kesalahan obat. Kasus kesalahan obat tidak hanya terjadi di
negara berkembang tetapi terjadi pula di negara maju. Kondisi ini dipertajam
dengan kemajuan teknologi yang pesat dan pola kehidupan masyarakat yang menuju
kemandirian sehingga memincu tumbuhnya budaya baru berupa pengobatan mandiri.
Tersedianya obat efektif yang meruah di pasaran
menyulitkan masyarakat dalam mengambil keputusan untuk memilih obat terbaik
pada saat memerlukan. Untuk itu masyarakat membutuhkan pendampingan seorang
ahli, yaitu farmasis. Suatu kewajiban moral bagi farmasis untuk emberdayakan
masyarakat dalam penggunaan obat secara mandiri dengan aman dan efektif.
Pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan obat menjadi lebih bermakna dalam
mensukseskan terapi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak asasinya
karena obat merupakan salah satu modalitas penyembuhan terapi yang dapat
digunakan pasien sendiri.
Advokasi terhadap masyarakat tidak terbatas pada
pengobatan mandiri melainkan juga pada saat menderita sakit dan harus ditolong
di tempat pelayanan kesehatan. Dengan keterlibatan farmasis secara langsung
maupun tidak langsung dalam pelayanan klinik diharapkan dapat meningkatkan kualitas
hidup masyarakat melalui peningkatan kemandirian masyarakat dalam penggunaan
obat, penulisan resep oleh dokter, dan pengetahuan perawat mengenai obat.
Asuhan kefarmasian merupakan proses perbaikan yang berkesinambungan dalam
proses kolaborasi antara farmasis dan tenaga kesehatan lain dengan pasien untuk
mencapai tujuan terapi optimal bagi pasien. Menghormati hak-hak asasi pasien
menjaga kerahasiaan, melaksanakan kode etik dan menghargai kemampuan tenaga
kesehatan yang terlibat merupakan syarat mutlak dalam pelaksanaan proses
kolaborasi tersebut Posisi farmasis
menjadi sangat strategis dalam mewujudkan pengobatan rasional bagi masyarakat
karena keterlibatannya secara langsung dalam aspek aksesibilitas, ketersediaan,
keterjangkauan sampai pada penggunaan obat dan perbekalan kesehatan lain,
sehingga dimungkinkan terciptanya keseimbangan antara aspek klinis dan ekonomi
berdasarkan kepentingan pasien.
Peran profesi farmasi telah mengalami perubahan yang cukup signifikan dalam
dua puluh tahun terakhir ini dengan berkembangnya ruang lingkup pelayanan
kefarmasian. Di saat ini dan masa mendatang farmasis menghadapi tantangan untuk
dapat memecahkan berbagai permasalahan dalam sistem pelayanan kesehatan modern
dan mengembangkannya sesuai perkembangan sistem itu sendiri.
Peran farmasis yang digariskan oleh WHO yang dikenal dengan istilah “eight star pharmacist” meliputi :
- Care-giver. Farmasis sebagai pemberi pelayanan dalam bentuk pelayanan klinis, analitis, teknis, sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam memberikan pelayanan, farmasis harus berinteraksi dengan pasien secara individu maupun kelompok. Farmasis harus mengintegrasikan pelayanannya pada sistem pelayanan kesehatan secara berkesinambungan dan pelayanan farmasi yang dihasilkan harus bermutu tinggi.
- Decision – maker. Farmasis mendasarkan pekerjaannya pada kecukupan, keefikasian dan biaya yang efektif dan efisien terhadap seluruh penggunaan sumber daya misalnya sumber daya manusia, obat, bahan kimia, peralatan, prosedur, pelayanan dan lain-lain. Untuk mencapai tujuan tersebut kemampuan dan ketrampilan farmasis perlu diukur untuk kemudian hasilnya dijadikan dasar dalam penentuan pendidikan dan pelatihan yang diperlukan.
- Communicator. Farmasis mempunyai kedudukan penting dalam berhubungan dengan pasien maupun profesi kesehatan yang lain, oleh karena itu harus mempunyai kemampuan berkomunikasi yang cukup baik. Komunikasi tersebut meliputi komunikasi verbal, non verbal, mendengar dan kemampuan menulis, dengan menggunakan bahasa sesuai dengan kebutuhan.
- Leader. Farmasis diharapkan memiliki kemampuan untuk menjadi pemimpin. Kepemimpinan yang diharpakan meliputi keberanian mengambil keputusan yang empati dan efektif, serta kemampuan mengkomunikasikan dan mengelola hasil keputusan.
- Manager. Farmasis harus efektif dalam mengelola sumber daya (manusia, fisik, anggaran) dan informasi, juga harus dapat dipimpin dan memimpin orang lain dalam tim kesehatan. Lebih jauh lagi farmasis mendatang harus tanggap terhadap kemajuan teknologi informasi dan bersedia berbagi informasi mengenai obat dan hal-hal lain yang berhubungan dengan obat.
- Life-long learner. Farmasis harus senang belajar sejak dari kuliah dan semangat belajar harus selalu dijaga walaupun sudahbekerja untuk menjamin bahwa keahlian dan ketrampilannya selalu baru (up-date) dalam melakukan praktek profesi. Farmasis juga harus mempelajari cara belajar yang efektif.
- Teacher. Farmasis mempunyai tanggung jawab untuk mendidik dan melatih farmasis generasi mendatang. Partisipasinya tidak hanya dalam berbagi ilmu pengetahuan baru satu sama lain, tetapi juga kesempatan memperoleh pengalaman dan peningkatan ketrampilan.
- Researcher. Farmasis diharapkan memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian yang bermanfaat bagi kemajuan kefarmasian. Misalnya : penemuan- penemuan baru dalam metode maupun produk kefarmasian.
Konsep seven star menjadi gambaran profil masa depan farmasis, sedangkan filosofi farmasi yaitu phannaceutical care
secara luas identik dengan good pharmacy practice, sehingga dapat dikatakan
bahwa good pharmacy practice adalah jalan mengimplementasikan pharmacentical
care.
Empat pilar yang disyaratkan WHO untuk pelaksanakan Good Pharmacy
Practice adalah
:
- Farmasi harus peduli terhadap kesejahteraan pasien dalam segala situasi dan kondisi.
- Kegiatan inti farmasi adalah menyediakan obat, produk pelayanan kesehatan lain, menjamin kualitas, informasi dan saran yang memadai kepada pasien, dan memonitor penggunaan obatyang digunakan pasien.
- Bagian integral farmasis adalah memberikan kontribusi dalam peningkatan peresepatan yang rasional dan ekonomis secara penggunaan obat yang tepat.
- Tujuan tiap pelayanan farmasi yang dilakukan harus sesuai untuk setiap individu, didefinisikan dengan jelas, dan dikomunikasikan secara efektif kepada semua pihak yang terkait.
Empat elemen penting yang digariskan oleh WHO dalam Good Pharmacy
Practice adalah :
- Kegiatan yang berhubungan dengan promosi kesehatan dan pencegahan penyakit
- Penyediaan dan penggunaan obat resep dokter dan produk pelayanan kesehatan lain
- Pengobatan mandiri
- Mempengaruhi peresepan dan penggunaan obat.
SISTEM DAN
RUANG LINGKUP PRAKTEK KEFARMASIAN
Sistem praktek kefarmasian dapat diartikan sebagai bagian integral dari
sistem pelayanan kesehatan yang utuh dan terpadu, terdiri dari struktur dan
fungsi jaringan pelayanan kefarmasian. Praktek kefarmasian adalah upaya
menyelenggarakan pekerjaan kefarmasian dalam rangka pemeliharaan kesehatan dan
pencegahan penyakit bagi perorangan, keluarga, kelompok dan atau masyarakat. Sistem
pelayanan kefarmasian meliputi struktur sistem pelayanan kefarmasian dan fungsi
sistem pelayanan kefarmasian.
Struktur sistem pelayanan kefarmasian yang
merupakan lingkup kegiatan pelayanan kefarmasian terdiri dari :
1. Untuk pembentukan struktur yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.
Bentuk pelayanan kefarmasian tersebut dapat dilakukan di :
a. Rumah sakit
b. Komunitas meliputi :
Ø Apotek
Ø Komunitas berdasarkan pada kebutuhan masyarakat sesuai bidang keilmuan farmasi
c. Industri
d. Lembaga riset
2. Penampilan struktur
Penampilan struktur sistem pelayanan kefarmasian dinilai dari kelengkapan kefarmasian. Secara umum penampilan struktur sistem pelayanan kefarmasian disebut baik jika memiliki berbagai satuan organisasi secara lengkap.
Penampilan struktur sistem pelayanan kefarmasian dinilai dari kelengkapan kefarmasian. Secara umum penampilan struktur sistem pelayanan kefarmasian disebut baik jika memiliki berbagai satuan organisasi secara lengkap.
Fungsi sistem pelayanan kefarmasian terkait
dengan kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki oleh satuan organisasi yang
menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.
Pihak yang mempunyai kewenangan untuk
menyelenggarakan pelayanan kefarmasian adalah farmasi sesuai dengan :
1.
Undang-undang Obat
Keras Tahun 1949 tentang penyerahan obat keras.
2.
Undang-undang tetnang
Kesehatan no. 23 tahun 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian
3. Standar fungsional apoteker tahun 1999 mengenai
definisi apoteker dan definisi pekerjaan kefarmasian
4.
Standar pekerjaan
kefarmasian (ISFI)
5.
Kode etik
6.
Standar pelayanan
rumah sakit
7.
Standar pelayanan
farmasi rumah sakit
8.
Good pharmacy practice
9.
PP 32 th 1996 tentang
tenaga kesehatan
10. dll.
Ruang lingkup pelayanan kefarmasian
meliputi lingkup kegiatan, tanggung jawab, kewenangan dan hak. Seluruh ruang
lingkup pelayanan kefarmasian harus dilaksanakan dalam kerangka sistem
pelayanan kesehatan yang berorientasi pada masyarakat.
Lingkup tanggung jawab farmasis meliputi :
1. Menjamin ketersediaan dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan yang
dibutuhkan masyarakat
2. Menjamin
mutu keamanan efektivitas obat yang diberikan dan memperhatikan hak azasi dan
keunikan setiap pribadi
3. Menjamin setiap orang atau masyarakat yang menggunakan obat atau alat
kesehatan mendapatkan informasi tentang obat atau alat kesehatan yang digunakan demi tercapainya kepatuhan penggunaan.
4. Memiliki tanggung jawab bersama dengan tenaga kesehatan lain dan pasien dalam menghasilkan keluaran
terapi yang optimal.
Lingkup kewenangan farmasis meliputi :
1.
Melakukan penelitian
dan pengembangan mengenai obat dan bahan baku obat
2.
Menyusun kebijakan
tentang sediaan farmasi, alat
kesehatan dan perbekalan kesehatan
3.
Memproduksi dan
mengendalikan mutu sediaan farmasi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan
4.
Mengadakan sediaan
farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan
5.
Melakukan pengawasan dan pengendalian persediaan
6.
Merancang dan melaksanakan distribusi sediaan
farmasi dan alat kesehatan
7.
Mengelola sediaan farmasi, alat kesehatan dan
perbekalan kesehatan.
8.
Melayani permintaan sediaan alat kesehatan dan
perbekalan, baik atas permintaan dokter, gigi, dokter hewan maupun langsung
dari masyarakat
9.
Memberikan informasi
sediaan farmasi, alat kesehatan dan
perbekelan kesehatan
10. Melaksanakan penelitian dan pengembangan sediaan
farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan
11. Memonitor dan mengevaluasi penggunaan sediana
farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan
12. Memusnahkan sediaan, alat kesehatan dan
perbekalan kesehatan
13. Menganalisa sediaan farmasi, alat kesehatan dan
perbekalan kesehatan
14. Memilih sediaan farmasi, alat kesehatan dan
perbekalan kesehatan yang sesuai dengan kemampuan keuangan dan kondisi
konsumen.
15. Mengkaji penggunaan obat melalui rekam medik
pasien, resep dan atau rekam farmasi lain
16. Mengidentifikasi, memastikan kebenaran dan
kebaikan suatu obat
17. Menghitung dosis, menentukan macam sediaan yang
paling cocok
18. Membuat keputusan profesional mengenai ada
tidaknya atau kemungkinan terjadi masalah dengan obat beserta penyelesaiannya.
Lingkup hak daripelayanan kefarmasian meliputi :
1.
Hak untuk mendapatkan
posisi kemitraan dengan profesi tenaga kesehatan lain
2.
Hak untuk mendapatkan
perlindungan hukum pada saat
melaksanakan praktek sesuai dengan standar
yang ditetapkan
3.
Hak untuk mendapatkan
jasa profesi sesuai dengan kewajiban jasa profesional kesehatan
4.
Hak untuk bicara dalam
rangka menegakkan keamanan masyarakat dalam aspek sediaan farmasi, alat
kesehatan dan perbekalan kesehatan.
PUSTAKA
Standar Kompetisi Farmasi Indonesia 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar