Selasa, 19 November 2013

TUGAS FILSAFAT ILMU FARMASI


PARADIGMA BARU PROFESI FARMASIS
International Pharmaceutical federation mengidentifikasikan sebagai berikut : profesi adalah kemauan individu farmasis untuk melakukan praktek kefarmasian sesuai syarat legal minimum yang berlaku serta mematuhi standar profesi dan etik kefarmasian.
Setiap profesi harus disertifikasi secara formal oleh suatu lembaga keprofesian untuk tujuan diakuinya keahlian pekerjaan keprofesiannya. Kegiatan keprofesian merupakan implikasi dari kompetensi, otoritas, teknikal dan moral profesi sehingga seorang profesional memiliki posisi hirarkial dalam masyarakat
Profesi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Memiliki tubuh pengetahuan yang berbasis jelas
  2. Pendidikan khusus berbasis “keahlian” pada jenjang pendidikan tinggi
  3. Memberi pelayanan kepada masyarakat, praktek dalam bidang keprofesian  
  4. Memiliki perhimpunan dalam bidang keprofesian yang bersifat otonom  
  5. Memberlakukan kode etik keprofesian
  6. Memiliki motivasi altruistik dalam memberikan pelayanan 
  7. Proses pembelajaran seumur hidup 
  8. Mendapat jasa profesi
Pekerjaan profesi ditandai oleh adanya otoritas melakukan pekerjaan yang melekat pada diri pribadi pelaku profesi masing-masing. Pada profesi dalam melakukan pekerjaannya menyangkut suatu pekerjaan tertentu yang diperoleh dari proses pendidikan diperguruan tinggi.
            Untuk farmasis pekerjaan tersebut didefinisikan sebagai pekerjaan kefarmasian yang diperoleh dan negara sebagai otoritas keahlian sehingga sebelum melaksanakan pekerjaan kefarmasian, farmasis perlu disumpah terlebih dahulu. Pada profesi melekat keahlian khusus yang menghasilkan produk dan produk profesinya tersebut dapat dilayankan kepada client, sehingga mendapatkan kepuasan dan kenikmatan atas produk profesi tersebut. Sebaliknya client akan membayar atas produk pelayanan tersebut, yang menjadi penghasilan bagi pelaku profesi. Pekerjaan profesi organisasi profesinya, serta tata cara lain yang menjamin keseragaman pelaksanaan pekerjaannya.
            Pelayanan kefarmasian yang komprehensif meliputi dua kegiatan yaitu memberikan rasa aman karena kesehatannya menjadi lebih baik dan menghindarkan masyarakat dari sakit dan penyakit. Dalam proses pengobatan penyakit berarti menjamin kualitas obat dan proses penggunaan obat untuk dapat mencapai pengobatan maksimum dan terhindari dari efek samping. Memperoleh dan menggunakan obat yang tidak tepat dapat mengakibatkan timbulnya kasus kesalahan obat. Kasus kesalahan obat tidak hanya terjadi di negara berkembang tetapi terjadi pula di negara maju. Kondisi ini dipertajam dengan kemajuan teknologi yang pesat dan pola kehidupan masyarakat yang menuju kemandirian sehingga memincu tumbuhnya budaya baru berupa pengobatan mandiri.
Tersedianya obat efektif yang meruah di pasaran menyulitkan masyarakat dalam mengambil keputusan untuk memilih obat terbaik pada saat memerlukan. Untuk itu masyarakat membutuhkan pendampingan seorang ahli, yaitu farmasis. Suatu kewajiban moral bagi farmasis untuk emberdayakan masyarakat dalam penggunaan obat secara mandiri dengan aman dan efektif. Pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan obat menjadi lebih bermakna dalam mensukseskan terapi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak asasinya karena obat merupakan salah satu modalitas penyembuhan terapi yang dapat digunakan pasien sendiri.
Advokasi terhadap masyarakat tidak terbatas pada pengobatan mandiri melainkan juga pada saat menderita sakit dan harus ditolong di tempat pelayanan kesehatan. Dengan keterlibatan farmasis secara langsung maupun tidak langsung dalam pelayanan klinik diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan kemandirian masyarakat dalam penggunaan obat, penulisan resep oleh dokter, dan pengetahuan perawat mengenai obat.
            Asuhan kefarmasian merupakan proses perbaikan yang berkesinambungan dalam proses kolaborasi antara farmasis dan tenaga kesehatan lain dengan pasien untuk mencapai tujuan terapi optimal bagi pasien. Menghormati hak-hak asasi pasien menjaga kerahasiaan, melaksanakan kode etik dan menghargai kemampuan tenaga kesehatan yang terlibat merupakan syarat mutlak dalam pelaksanaan proses kolaborasi tersebut Posisi farmasis menjadi sangat strategis dalam mewujudkan pengobatan rasional bagi masyarakat karena keterlibatannya secara langsung dalam aspek aksesibilitas, ketersediaan, keterjangkauan sampai pada penggunaan obat dan perbekalan kesehatan lain, sehingga dimungkinkan terciptanya keseimbangan antara aspek klinis dan ekonomi berdasarkan kepentingan pasien.
            Peran profesi farmasi telah mengalami perubahan yang cukup signifikan dalam dua puluh tahun terakhir ini dengan berkembangnya ruang lingkup pelayanan kefarmasian. Di saat ini dan masa mendatang farmasis menghadapi tantangan untuk dapat memecahkan berbagai permasalahan dalam sistem pelayanan kesehatan modern dan mengembangkannya sesuai perkembangan sistem itu sendiri.
Peran farmasis yang digariskan oleh WHO yang dikenal dengan istilah “eight  star pharmacist” meliputi :
  1. Care-giver. Farmasis sebagai pemberi pelayanan dalam bentuk pelayanan klinis, analitis, teknis, sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam memberikan pelayanan, farmasis harus berinteraksi dengan pasien secara individu maupun kelompok. Farmasis harus mengintegrasikan pelayanannya pada sistem pelayanan kesehatan secara berkesinambungan dan pelayanan farmasi yang dihasilkan harus bermutu tinggi.
  2. Decision – maker. Farmasis mendasarkan pekerjaannya  pada kecukupan, keefikasian dan biaya yang efektif dan efisien terhadap seluruh penggunaan sumber daya misalnya sumber daya manusia, obat, bahan kimia, peralatan, prosedur, pelayanan dan lain-lain. Untuk mencapai tujuan tersebut kemampuan dan ketrampilan farmasis perlu diukur untuk kemudian hasilnya dijadikan dasar dalam penentuan pendidikan dan pelatihan yang diperlukan.
  3. Communicator. Farmasis mempunyai kedudukan penting   dalam berhubungan dengan pasien maupun profesi kesehatan yang lain, oleh karena itu harus mempunyai kemampuan berkomunikasi yang cukup baik. Komunikasi tersebut meliputi komunikasi verbal, non verbal, mendengar dan kemampuan menulis, dengan menggunakan bahasa sesuai dengan kebutuhan.
  4.  Leader. Farmasis diharapkan memiliki kemampuan untuk menjadi pemimpin. Kepemimpinan yang diharpakan meliputi keberanian mengambil keputusan yang empati dan efektif, serta kemampuan mengkomunikasikan dan  mengelola hasil keputusan.
  5. Manager. Farmasis harus efektif dalam mengelola sumber daya (manusia, fisik, anggaran) dan informasi, juga harus dapat dipimpin dan memimpin orang lain dalam tim kesehatan. Lebih jauh lagi farmasis mendatang harus tanggap terhadap kemajuan teknologi informasi dan bersedia berbagi informasi mengenai obat dan hal-hal lain yang berhubungan dengan obat.
  6. Life-long learner. Farmasis harus senang belajar sejak  dari kuliah dan semangat belajar harus selalu dijaga  walaupun sudahbekerja untuk menjamin bahwa keahlian  dan          ketrampilannya selalu baru (up-date)  dalam melakukan praktek profesi. Farmasis juga harus  mempelajari cara belajar yang  efektif.
  7. Teacher. Farmasis mempunyai tanggung jawab untuk   mendidik dan melatih farmasis generasi mendatang. Partisipasinya tidak hanya dalam berbagi ilmu pengetahuan baru satu sama lain, tetapi juga kesempatan memperoleh pengalaman dan peningkatan ketrampilan.
  8. Researcher. Farmasis diharapkan memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian yang bermanfaat bagi kemajuan kefarmasian. Misalnya : penemuan- penemuan baru dalam metode maupun produk kefarmasian.
Konsep seven star menjadi gambaran profil masa depan  farmasis, sedangkan filosofi farmasi yaitu phannaceutical care secara luas identik dengan good pharmacy practice, sehingga dapat dikatakan bahwa good pharmacy practice adalah jalan mengimplementasikan pharmacentical care.
Empat pilar yang disyaratkan WHO untuk pelaksanakan Good Pharmacy Practice adalah :
  1. Farmasi harus peduli terhadap kesejahteraan pasien dalam segala situasi dan kondisi.
  2. Kegiatan inti farmasi adalah menyediakan obat, produk pelayanan kesehatan lain, menjamin kualitas, informasi dan saran yang memadai kepada pasien, dan memonitor penggunaan obatyang digunakan pasien.
  3. Bagian integral farmasis adalah memberikan kontribusi dalam peningkatan peresepatan yang rasional dan ekonomis secara penggunaan obat     yang tepat. 
  4. Tujuan tiap pelayanan farmasi yang dilakukan harus sesuai untuk setiap individu, didefinisikan dengan jelas, dan dikomunikasikan secara efektif kepada     semua pihak yang terkait.
Empat elemen penting yang digariskan oleh WHO dalam Good Pharmacy Practice adalah :
  1. Kegiatan yang berhubungan dengan promosi kesehatan dan pencegahan penyakit  
  2.   Penyediaan dan penggunaan obat resep  dokter dan   produk pelayanan kesehatan lain
  3. Pengobatan mandiri  
  4.   Mempengaruhi peresepan dan penggunaan obat.  
 SISTEM DAN RUANG LINGKUP PRAKTEK KEFARMASIAN
            Sistem praktek kefarmasian dapat diartikan sebagai bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang utuh dan terpadu, terdiri dari struktur dan fungsi jaringan pelayanan kefarmasian. Praktek kefarmasian adalah upaya menyelenggarakan pekerjaan kefarmasian dalam rangka pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit bagi perorangan, keluarga, kelompok dan atau masyarakat. Sistem pelayanan kefarmasian meliputi struktur sistem pelayanan kefarmasian dan fungsi sistem pelayanan kefarmasian.
Struktur sistem pelayanan kefarmasian yang merupakan lingkup kegiatan pelayanan kefarmasian terdiri dari :
1.   Untuk pembentukan struktur yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Bentuk pelayanan kefarmasian tersebut dapat dilakukan di :
a.       Rumah sakit
b.      Komunitas meliputi :
Ø  Apotek
Ø   Komunitas berdasarkan pada kebutuhan  masyarakat   sesuai bidang keilmuan farmasi
c.        Industri
d.      Lembaga riset
2. Penampilan struktur
Penampilan struktur sistem pelayanan kefarmasian
 dinilai dari kelengkapan kefarmasian. Secara umum penampilan struktur sistem pelayanan kefarmasian disebut baik jika memiliki berbagai satuan organisasi secara lengkap.
Fungsi sistem pelayanan kefarmasian terkait dengan kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki oleh satuan organisasi yang menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. 

Pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian adalah farmasi sesuai dengan :
1.      Undang-undang Obat Keras Tahun 1949 tentang penyerahan obat keras.
2.      Undang-undang tetnang Kesehatan no. 23 tahun 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian
3.   Standar fungsional apoteker tahun 1999 mengenai definisi apoteker dan definisi pekerjaan kefarmasian
4.      Standar pekerjaan kefarmasian (ISFI)
5.      Kode etik
6.      Standar pelayanan rumah sakit
7.      Standar pelayanan farmasi rumah sakit
8.      Good pharmacy practice
9.      PP 32 th 1996 tentang tenaga kesehatan
10.  dll. 
 Ruang lingkup pelayanan kefarmasian meliputi lingkup kegiatan, tanggung jawab, kewenangan dan hak. Seluruh ruang lingkup pelayanan kefarmasian harus dilaksanakan dalam kerangka sistem pelayanan kesehatan yang berorientasi pada masyarakat.
 
Lingkup tanggung jawab farmasis meliputi :
1.      Menjamin ketersediaan dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan masyarakat
2.   Menjamin mutu keamanan efektivitas obat yang diberikan dan memperhatikan hak azasi dan keunikan setiap pribadi
3.  Menjamin setiap orang atau masyarakat yang menggunakan obat atau alat kesehatan mendapatkan informasi tentang obat atau alat kesehatan yang digunakan  demi tercapainya kepatuhan penggunaan.
4.  Memiliki tanggung jawab bersama   dengan tenaga kesehatan lain dan pasien dalam menghasilkan keluaran terapi yang optimal.

Lingkup kewenangan farmasis meliputi :
1.     Melakukan penelitian dan pengembangan mengenai obat dan bahan baku obat
2.      Menyusun kebijakan tentang sediaan farmasi,  alat  kesehatan dan perbekalan kesehatan
3.      Memproduksi dan mengendalikan mutu sediaan farmasi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan
4.      Mengadakan sediaan farmasi, alat kesehatan dan  perbekalan kesehatan
5.      Melakukan pengawasan dan pengendalian persediaan
6.      Merancang dan melaksanakan distribusi sediaan farmasi dan alat kesehatan
7.      Mengelola sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan.
8.      Melayani permintaan sediaan alat kesehatan dan perbekalan, baik atas permintaan dokter, gigi, dokter hewan maupun langsung dari masyarakat
9.      Memberikan informasi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekelan kesehatan
10.  Melaksanakan penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, alat  kesehatan dan perbekalan kesehatan
11. Memonitor dan mengevaluasi penggunaan sediana farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan
12.  Memusnahkan sediaan, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan
13.  Menganalisa sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan
14. Memilih sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan yang sesuai dengan kemampuan keuangan dan kondisi konsumen.
15.  Mengkaji penggunaan obat melalui rekam medik pasien, resep dan atau rekam farmasi lain
16.  Mengidentifikasi, memastikan kebenaran dan kebaikan suatu obat
17.  Menghitung dosis, menentukan macam sediaan yang paling cocok
18. Membuat keputusan profesional mengenai ada tidaknya atau kemungkinan terjadi masalah dengan obat beserta penyelesaiannya.

Lingkup hak daripelayanan kefarmasian meliputi :
1.      Hak untuk mendapatkan posisi kemitraan dengan profesi tenaga kesehatan lain
2.      Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum    pada saat melaksanakan praktek sesuai dengan    standar yang ditetapkan
3.      Hak untuk mendapatkan jasa profesi sesuai dengan kewajiban jasa profesional kesehatan
4.     Hak untuk bicara dalam rangka menegakkan keamanan masyarakat dalam aspek sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan. 


PUSTAKA
Standar Kompetisi Farmasi Indonesia 2004





Tidak ada komentar: